Peran Remaja Disabilitas dalam Pemilu 2024 Mendatang


Pemilihan Umum (Pemilu) tinggal hitungan bulan, agenda 5 tahunan ini menjadi “hajat” masyarakat. Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia menjadi sorotan sekaligus panutan dalam setiap penyelenggaran pesta demokrasi ini.

Setiap warga negara yang telah mencapai usia 17 tahun ke atas, termasuk mereka yang memiliki disabilitas, diberikan hak suara yang diatur oleh Undang-Undang. Momentum besar dalam ranah demokrasi bagi masyarakat Indonesia dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024, melalui pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak.

Salurkan Aspirasi melalui Pemilu

Pemilu, sebagai suatu acara demokratis, memiliki tujuan pokok untuk memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk menyuarakan pendapat mereka dan memilih para pemimpin yang akan mewakili mereka dalam menjalankan pemerintahan. Hak suara dalam Pemilu tidak memandang latar belakang, melibatkan semua individu yang telah mencapai usia 17 tahun atau lebih, termasuk teman-teman kita yang memiliki kebutuhan khusus atau disabilitas.

Dasar Hukum Jaminan Hak Politik untuk Penyandang Disabilitas

Ketentuan mengenai hak suara ini tidak hanya tercantum dalam Undang-Undang dasar, melainkan telah dijelaskan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Pasal 13 dari undang-undang tersebut secara tegas menyatakan Hak Politik bagi Penyandang Disabilitas, sedangkan Pasal 75 ayat 1 menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintahan Daerah berkewajiban untuk menjamin partisipasi efektif dan bermakna bagi Penyandang Disabilitas dalam kehidupan politik.

Perhatian terhadap Pemilu semakin meningkat, terutama ketika melibatkan generasi muda, khususnya remaja disabilitas yang akan menggunakan hak pilih mereka untuk pertama kalinya pada Pemilu 2024 mendatang. Dalam rangka memberikan pandangan mendalam tentang peran mereka dalam proses ini, Ruang Publik KBR dan NLR Indonesia menyelenggarakan talkshow bertajuk "Partisipasi Remaja dengan Disabilitas dalam Pemilu 2024."

Talkshow ini menghadirkan narasumber unggulan seperti Noviati S.IP dari Pusat Pengembangan dan Pelatihan Rehabilitasi Bersumber Daya Masyarakat (PPRBM) dan Kenichi Satria Kaffah, seorang remaja disabilitas yang memiliki pengalaman berharga. Program ini dapat diakses melalui 105 radio jaringan KBR di seluruh Indonesia dan 104.2 MSTri FM Jakarta, serta melalui live streaming di website kbr.id dan kanal YouTube Berita KBR.

PPRBM Solo, yang berdiri sejak tahun 1978, menjalankan misi pemberdayaan dan advokasi bagi penyandang disabilitas, orang yang pernah mengalami kusta (OYPMK), dan kelompok rentan lainnya yang masih menghadapi marginalisasi. Kiprah mereka mencakup berbagai bidang, termasuk kesehatan, pendidikan, sosial, budaya, dan seni, dengan menekankan partisipasi penyandang disabilitas sebagai bagian integral dari berbagai kegiatan lembaga.

Talkshow Partisipasi Remaja dengan Disabilitas dalam Pemilu 2024

Kenichi, melalui partisipasinya dalam talkshow, menyoroti kurangnya pemahaman di kalangan rekan sebayanya yang belum merasakan pengalaman memberikan suara dalam pemilu. Sebagai langkah untuk mengatasi ketidakpahaman tersebut, Kenichi secara aktif terlibat dalam sosialisasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menyampaikan urgensi dari menggunakan hak suara untuk mendukung perkembangan positif negara Indonesia.

Undang-undang No 7 Tahun 2017 Pasal 5 menjadi landasan yang jelas, menetapkan bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi syarat memiliki hak yang setara dalam kapasitas sebagai pemilih, peserta pemilu, dan bahkan sebagai penyelenggara pemilu. Adapun Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 22 Tahun 2022 memberikan ruang seluas-luasnya bagi penyandang disabilitas, dari hak untuk didaftar sebagai pemilih hingga hak untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau bahkan sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

Meskipun demikian, implementasi hak-hak ini belum mencapai tingkat optimal, khususnya dalam konteks partisipasi remaja disabilitas dalam pemilu. Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) menjadi entitas penting dalam upaya memfasilitasi dan memastikan bahwa partisipasi remaja disabilitas dalam pemilu tidak hanya diakui secara formal, tetapi juga diterapkan dengan sebaik-baiknya. Tugas Panwaslu tidak hanya terbatas pada penyelenggaraan pemilu secara umum, tetapi juga mencakup peningkatan partisipasi masyarakat secara keseluruhan, termasuk mereka yang tidak memiliki disabilitas, dalam pengawasan pemilu.

Langkah Nyata Panwaslu untuk Penyandang Disabilitas

Salah satu langkah nyata yang diambil oleh Panwaslu adalah memastikan bahwa lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) bersifat accessible, sesuai dengan kebutuhan remaja disabilitas. Hal ini melibatkan aspek-aspek seperti akses tanpa rintangan fisik, lebar bilik suara yang memadai untuk kursi roda, dan lainnya.

Dalam era di mana inklusi dan partisipasi semua lapisan masyarakat menjadi fokus utama, langkah-langkah ini mencerminkan upaya konkret untuk memastikan bahwa hak suara dan peran politik remaja disabilitas diakui, dihormati, dan difasilitasi secara maksimal. Melalui kesadaran dan tindakan kolektif, diharapkan remaja disabilitas, terutama yang baru pertama kali menggunakan hak suara mereka, dapat merasakan keterlibatan yang sebenarnya dalam pesta demokrasi Indonesia, mendukung visi positif untuk masa depan negara.

Kita sebagai warga negara yang baik harus menyuarakan hak-hak bagi setiap warga negara Indonesia untuk menentukan nasib negara kita ke depan, satu suara dari kita sangat berarti dalam menentukan nasib Indonesia ke depan, termasuk peran teman-teman disabilitas memiliki hak yang sama dalam pemilihan umum.



Post a Comment