Arti Merdeka Bagi OYPMK

 "Bahwa kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa..."


Begitulah kutipan dari pembukaan undang-undang dasar 1994 yang memiliki arti luas dan mendalam, pada hakikatnya setiap bangsa memiliki hak untuk merdeka, setiap orang juga harus merdeka dari hal stigma dan hal yang membelenggunya. Namun pada kenyataannya tidak setiap orang merasakan kemerdekaan yang sudah 77 tahun Indonesia rayakan. 


Merdeka Bagi OYPMK



Salah satu yang belum merasakan kemerdekaan Indonesia secara utuh ialah OYPMK ? teman-teman tahu apa itu OYPMK ? OYPMK sendiri adalah akronim dari Orang yang Pernah Mengalami Kusta. Di Indonesia sendiri pemahaman terhadapa penyakit kulit ini masih dinilai kurang, terindaksi dari banyak OYPMK yang merasa dikucilkan karena pernah mengalami kusta sehingga dijauhi karena orang disekelilingi takut tertular, padahal pada dasarnya tidak seperti itu.


Saya banyak mendengar cerita OYPMK yang dikucilkan dari lingkungan sosialnya sehingga dia menjadi penyendiri sekaligus pemurung, rasa percaya diri hilang dari dirinya. Banyak juga OYPMK yang kesulitan mendapatkan pekerjaan dikarenakan faktor-faktor yang sejatinya hanya stigma dan tidak terbukti kebenarnya. Lalu bagaiman cara menghilangkan stigma yang terjalur melekat tersebut ?


Para Ahli Menjawab Stigma OYPMK



Di suatu hari dalam nuansa kemerdekaan, saya scrool-scrool media sosial dan menemukan webinar menarik tentang "Makna Merdeka Bagi OYPMK" acara ini dilaksanakan hari Rabu, 24 Agustus 2022. Kebetulan saya mengikuti acaranya via YouTube. Banyak pengetahuan-pengetahuan baru yang saya peroleh dari webinar ini.


Yang pertama ada Dr. Mimi Mariani Lusli sebagai Direktur Mimi Institute, dan Marsinah Dhedhe yang merupakan aktivitas wanita dan difabel sekaligus OYPMK.


Dr. Mimi sendiri ialah penyandang disabilitas tuna netra. Menilik rekam jejak hidupnya Dr. Mimi mengalami tunanetra dari usia 17 tahun karen degenerasi retina. Life must go on, beliau bangkit lebih hebat dan meneruskan mimpinya lulus dari kampus terkemuka dunai Leeds University, Inggris. Tak hanya sampai di sana Dr. Mimi juga mendirikan Mimi Institute yang merupakan lembaga dengan visi mulia agar penyandang disabilitas mempunyai kehidupan yang lebih baik, dan dapat meraih mimpinya. 


Hal ini termasuk OYMPK yang perlu ditumbuhkan rasa percaya dirinya sehingga bisa hidup lebih baik serta mempunyai hak dan kewajiban seperti warga Indonesia pada umumnya. Dr. Mimi menjelaskan kemerdekaan yang sepenuhnya belum dirasakan oleh penyandang disabilitas termasuk OYMPK di dalamya. Masyarakat belum seutuhnya paham kondisi mereka. Hal itu berlaku untuk penderita kusta yang mengalami pernah dikucilkan oleh orang-orang di sekitarnya karena taktur tertular, padahal kusta bisa disembuhkan dan yang terpenting kusta sendiri tidak menular.

 

Penyakit Kusta Tidak Menular, Obatnya Ada dan Gratis di Puskesmas.



Pada dasarnya stigma tentang penyakit kusta bisa menular adalah sebuah kesalahan besar, kusta tidak menular jadi kita jangan menghakimi OYPMK. Kita dukung dan support mereka untuk segera sembuh, obatnya sendiri mudah ditemukan di Puskemas, tinggal rutin mengonsumsinya niscaya akan sembuh.


Justru hal yang paling mereka takutkan adalah dikucilkan dari masyarakat sehingga tidak mendapatkan tempat. Hal tersebut bisa memicu stress dan membuat mereka merasa diasingkan dari masyarakat.


Menurut Dr Mimi sendiri penyebab stress para penderita kusta bisa disebabkan oleh informasi yang keliru terkait kusta, takut menularkan kepada oranglain, lalu mereka menjauhkan diri dalam kehidupan masyarakat, dan yang paling banyak adalah stigma negatif dari masyarakat yang membuat mereka semakin merasa dikucilkan.

 

Literasi dan Edukasi, Cara OYPMK Merdeka dari Stigma


Literasi dan edukasi tentang kusta memang perlu digalakan. Informasi bahwa kusta tidak menular dan obatnya. Edukasi seperti ini harus menjangkau masyarakat dan perusahaan-perusahaan sehingga OYPMK bisa mendapatkan hak-hak mereka salahnya untuk bermasyarakat dan bekerja. Dukungan dari pemerintah sendiri memegang peranan penting karena sejalan dengan Undang-undang pasal 11 UU 8/2016 bagi penyandang disabilitas berhak untuk memeroleh pekerjaan  diberbagai instansi.


Sejatinya OYPMK berhak untuk memeroleh kesempatan yang sama dalam berbagai aspek dari hal pendidikan hingga memeroleh pekerjaan yang layak. Dr Mimi menambahkan bahwa OYPMK harus bisa menembus kesempatan kerja diberbagai tempat yang tersedia. OYPMK bisa dan kuat untuk menjelaskan terkait stigma terhadap dirinya adalah sebuah kesalahan besar sehingga mereka dapat diterima di masyarakat dan mendapatkan pekerjaan yang layak

Post a Comment